Brevet Pajak

PENDAHULUAN

Dalam bisnis kegiatan usaha, pajak merupakan salah satu bagian terpenting bagi Wajib Pajak (WP), baik sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Wajib Pajak Badan (WP Badan) ataupun Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (WP BUT). Transaksi – transaksi yang terjadi selalu menimbulkan aspek pajak yang sulit untuk di hindari oleh pihak-pihak yang terkait karena terbentur dengan peraturan – peraturan pengenaan pajak. Apalagi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan besar, sehingga penerimaan dari pajak selalu muncul dominan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Artinya, pajak saat ini merupakan sumber dana yang dapat menyokong tegak berdirinya perekonomian negara. Hal ini pula yang menjadikan pajak akan selalu mewarnai perekonomian negara sampai dengan beberapa kurun waktu kedepan.

Sebagai warga negara yang baik, sudah selayaknya kita menjadi orang yang “ Taat Pajak” . kita harus mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang –undangan perpajakan yang masih berlaku ( karena peraturan pajak senantiasa berubah, baik Undang-undang ataupun peraturan pelaksana) serta menganut asas Self-Assessment System. Dalam asas ini untuk menghitung memperhitungkan, membayar/menyetorkan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Untuk mempersiapkan itu semua, WP harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidang perpajakan sehingga WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga tidak merugikan bagi WP ataupun negara. Sehingga WP juga harus mempunyai Perencanaan Pajak ( Tax Planning) yang matang agar dapat diterapkan untuk diri sendiri maupun dilingkungan perusahaan. Brevet Pajak Taxsys – Lepisi ini wajib sebagai Prasyarat kelulusan di STIE BISMA LEPISI, karena dengan mengikuti Brevet A/B ini depat meningkatkan kompetensi Hard Skill mahasiswa STIE BISMA LEPISI.

Kondisi seperti di atas memunculkan fenomena yang menguntungkan dari sisi lapangan kerja di bidang pajak, yaitu seorang bisa membuka jasa pelayanan pajak, baik secara personal maupun secara institusi (Kantor Konsultan Pajak). Hanya saja syaratnya adalah seorang tersebut telah diakui keahliannya dalam bidang pajak dengan mempunyai sertifikasi (lulus ujian) brevet pajak nasional yang dapat ditempuh dengan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Taxsys-LEPISI Brevet Pajak dalam mengantisipasi hal tersebut menyelenggarakan program pelatihan Pajak Terapan Brevet A & B Terpadu yang diwajibkan bagi Mahasiswa STIE BISMA LEPISI dan Dosen Umum, dimana materi yang dipelajari (dibahas) selama pelatihan telah mencakup seluruh jenis pajak (all taxes), baik orang pribadi maupun badan (perusahaan), dengan metoode pelatihan yang mudah diterapkan langsung di lingkungan WP atau pemakai (users).

Dengan dibimbing oleh instruktur yang kompeten dan memiliki pengalaman di bidang pajak, peserta di harapkan dapat berkonsultasi dalam memecahkan permasalahan yang ada dilingkungan peserta.

MATERI

Pelatihan ini merupakan Pelatihan Pajak Brevet A dan Brevet B, yang dikemas secara terpadu berdasarkan jadual yang telah ditentukan.

Materi brevet meliputi:

  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP A/B);
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PnBM A/B);
  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (PPh OP);
  • Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (PPh Badan);
  • Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (pph POTPUT);
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  • Bea Materai (BM).

Materi Tambahan:

  • Tax Review

FASILITAS

Pelatihan ini memberikan fasilitas yang cukup bagi peserta, di antaranya:

  • Lokasi yang strategis dan nyaman;
  • Ruang kelas ber-AC;
  • Undang-undang kompilasi dan Modul Pajak;
  • Formulir SPT;
  • Aqua;
  • Sertifikat Taxsys-LEPISI;
  • Dan lain-lain.